tata cara memandikan mayyit dan mengkafani mayyit
Berikut beberapa syarat jenazah yang wajib dimandikan :
1.Beragama Islam
2. Ada bagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa dimandikan
3. Jenazah tidak mati syahid
4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran
Sementara untuk syarat orang yang memandikan jenazah adalah
1. Orang muslim
2. Berakal
3. Baligh
4. Jujur
5. Shalih
6. Terpercaya
7. Tahu tata cara memandikan jenazah
8. Mampu menutupi aib jenazah
Meski begitu, ternyata memandikan jenazah lebih utama dilakukan oleh sanak keluarga atau kerabat. Jika tidak mampu, barulah dilakukan oleh orang yang lebih paham fikih pelaksanaannya.
Saat akan memandikan jenazah, wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Kecuali jenazah tersebut adalah suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya untuk menjaga aurat meskipun sudah meninggal dunia.
Tata Cara Memandikan Jenazah
Tahap Persiapan
1. Siapkan ruangan tertutup
Siapkan untuk memandikan jenazah agar tetap menjaga aurat jenazah, memiliki fasilitas yang diperlukan seperti air mengalir dan tempat pembuangan air.
2. Alas untuk memandikan jenazah
Usahakan alas pemandian agak miring ke arah kaki, agar air dari jasad bisa mengalir ke bawah dengan mudah
3. Air secukupnya
4. Sabun atau bahan pembersih yang lembut
5. Handuk
6. Sarung tangan untuk orang yang memandikan jenazah
7. Kain kafan
8. Wewangiaan
9. Kapas
10. Guntingan kuku
11.Kapur barus
12. Gulungan kain kecil-kecil (untuk membersihkan gigi dan hidung jenazah)
13. Plester luka
Jika di tubuh jenazah terdapat luka, plester terlebih dulu luka tersebut. Agar tidak ada darah yang mengalir dari lubang luka
14. Kain untuk menutup aurat jenazah ketika dimandikan
Cara Memandikan Jenazah
1. Petugas atau orang yang memandikan jenazah menggunakan sarung tangan terlebih dahulu.
2. Setelah berniat, periksa terlebih dahulu kuku jenazah. Apabila panjang, hendaknya dipotong hingga memiliki ukuran panjang yang normal. Apabila ada luka, ditutup terlebih dahulu
3. Kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk, lalu perutnya ditekan agar kotoran keluar semua.
4. Selanjutnya siram seluruh tubuh jenazah hingga kotoran yang keluar dari dalam perut tidak ada yang menempel di tubuh jenazah.
5. Setelah itu, bersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah agar tidak ada kotoran yang menempel di sekitar bagian tersebut.
6. Setelah mengeluarkan kotoran dari dalam perut, langkah selanjutnya ialah membasuh jenazah. Ini dimulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung.
7. Saat membasuh jenazah, sambil dituangkan air ke tubuh jenazah, bagian tubuh jenazah juga digosok dengan menggunakan sarung tangan atau kain handuk yang halus
8. Pastikan saat menggosok badan jenazah, tidak dilakukan dengan kasar atau keras, melainkan dengan lembut.
9. Memandikan jenazah boleh dilakukan lebih dari satu kali, tergantung kebutuhan dan kebersihan yang terasa.
10. Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas ‘mewudhui’ jenazah tersebut sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum salat. Namun, petugas tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan, lalu digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih.
11. Selanjutnya, petugas menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan air perasan daun bidara/kapur barus/wewangian, lalu sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.
12. Setelah proses pemandian jenazah selesai dilakukan, jenazah dikeringkan dengan handuk. Sampai sini, proses pemandian jenazah sudah selesai dan langkah selanjutnya ialah mengkafani jenazah.
Mengkafani
1. Ukuran/jumlah kebutuhan kain kafan
Kain kafan disunnahkan berwarna putih, selain warna putih hukumnya makruh. Banyaknya kain kafan ialah minimal 1 (satu) lembar kain yang dapat menutupi seluruh anggota tubuh mayyit. Namun yang lebih utama ialah 3 (tiga) lembar untuk laki-laki, yang masing-masing lembar tersebut dapat menutupi seluruh tubuh mayyit, dan boleh ditambah dengan qamis dan surban. Adapun kain kafan untuk wanita ialah 5 (lima) lapis terdiri dari 2 (dua) lembar kain ditambah qamis, khimar (kerudung), dan izar (sarung).
2. Penyiapan kain kafan
a. Kain kafan di pasaran ada yang berukuran lebar 92 cm dan 140 cm, untuk mempermudah maka cukup menyesuaikan dengan keadaan tubuh mayyit.
b. Kain kafan yang sudah disediakan, dipotong menjadi 3 lembar dengan ukuran mengikuti tinggi mayat ditambah kira-kira 2 jengkal (± 50 cm) untuk tempat mengikat.
c. Jika kain kurang lebar, maka boleh ditambah dengan cara dijahit. Hal ini dikarenakan tubuh manusia lebih lebar bagian atas. Oleh karenanya, kain tambahan tersebut diperkirakan lurus dengan pundak mayat atau bisa juga disusun dengan cara menyerong (melebar bagian atas).
d. Buatkan Qamis (baju kurung/jubah) sederhana dan sorban. Caranya yaitu:
• Potong kain dengan ukuran 2 x Panjang mayat (dari pundak hingga kaki).
• Buatkan lubang (digunting) di bagian tengah seukuran kepala mayat.
• Boleh juga di bagian depan digunting hingga tembus bawah.
e. Buatkan sorban sederhana dan 3/5/7 tali serta semacam celana dalam dari sisa kain.
f. Setelah semua kain selesai disiapkan, maka susunlah 3 atau 2 lembar kain kafan tersebut di atas tali yang sudah disiapkan, diikuti Qamis, sorban, dan celana dalam mayat yang sebelumnya sudah ditaburi bubuk kapur barus.
g. Kemudian mayat diangkat dan diletakkan di atas hamparan kain kafan dengan posisi terlentang serta kedua tangan bersedekap seperti ketika shalat atau bisa juga diluruskan ke bawah.
h. Anggota tubuh yang berlubang seperti mata, telinga, hidung, dan anggota semua sujud (telapak tangan, kening, lutut, dan jari-jari kaki) sunnah ditempel kapas yang sudah diolesi minyak wangi.
i. Kain kafan di pasang satu persatu dimulai dari celana dalam yang sudah diberi kapur barus serta duburnya diberi kapas untuk menjaga keluarnya kotoran.
j. Selanjutnya kafan diikat dengan tali yang sudah disiapkan dengan jumlah ganjil sewajarnya, misal 3, 4, 5, atau 7 sekiranya tidak lepas ketika diawa ke kuburan.
Komentar
Posting Komentar