Contoh RPP PAI SMK
Perbaikan RPP
|
(RPP)
Nama
Sekolah : SMKS
HARAPAN BANGSA 1 CILILIN.
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : X / 1
Waktu : 3 x 45 menit
Aspek :
Fiqih
A. Standar Kompetensi
5. Memahami sumber hukum Islam, hukum
taklifi, dan hikmah ibadah.
B. Kompetensi Dasar
5.1 Menyebutkan
pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an,
Al Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
Mampu menyebutkan
pengertian Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan
kedudukan Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan
fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Mampu menjelaskan
fungsi Al-Hadits terhadap Al-Quran.
Mampu menjelaskan
macam-macam Al-Hadits.
|
Religius, jujur, santun, disiplin, tanggung jawab,
cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai keberagaman, patuh pada
aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak dan kewajiban, kerja
keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam
melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Sumber hukum
Islam:
Al-Quran
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
Al-Hadits
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
Ijtihad
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab, praktek, demonstrasi dan penugasan
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu menyebutkan
pengertian Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan
kedudukan Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan
fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Mampu menjelaskan
fungsi Al-Hadits terhadap Al-Quran.
Mampu menjelaskan
macam-macam Al-Hadits.
G. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
Bertanya jawab
tentang pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam.
Bertanya jawab
tentang pengertian, kedudukan dan fungsi
Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam.
Bertanya jawab
tentang pengertian, kedudukan dan fungsi Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
|
Siswa menganalisis pengertian hukum taklifi dalam hukum
Islam
Siswa menganalisis kedudukan hukum taklifi dalam hukum Islam
Siswa
menganalisis fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
|
Siswa membiasakan
perilaku yang sesuai dengan hukum taklifi.
Mempraktikkan
perilaku yang sesuai dengan hukum
taklifi.
Menerapkan perilaku
yang sesuai dengan hukum taklifi.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal (8 Menit) x 3
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdoá bersama
sebelum memulai pelajaran.
- Guru memeriksa kehadiran siswa
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 4 – 8 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan
kompetensi dasar yang akan dicapai.
- Guru memberikan motivasi berkaitan dengan pelajaran.
b. Kegiatan Inti (90 menit) x 3
Dalam kegiatan inti, guru dan para siswa
melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa
tentang materi Sumber hukum Islam.
-
Guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
Pernahkah kalian
mendengar orang lain berbicara tentang Sumber
hukum Islam ?
Pernahkah kalian
menggunakan hukum Islam ?
Siapakah diantara
kalian yang mengerti tentang arti Sumber
hukum Islam?
- Guru menunjuk seorang siswa yang sudah pernah mengetahui tentang Sumber
hukum Islam untuk memberikan opininya kepada teman-temannya di bawah bimbingan
guru.
- Setelah para siswa selesai mendengarkan secara klasikal, guru menunjuk
beberapa siswa untuk menerangkanya kembali.
-
Guru menjelaskan
tentang sumber hukum Islam.
Eksplorasi
- Selanjutnya siswa menyebutkan sumber hukum Islam dari sumber bacaan dengan pengamatan dari
guru.
- Selanjutnya, guru mengajukan beberapa pertanyaan tentang apakah yang
menjadi sumber hukum Islam kepada siswa.
- Setelah selesai guru
menjelaskan tentang sumber hukum Islam.
Sebagai berikut :
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras),
judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk
kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS.
Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan
riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al
baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak
memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
Hadits
Hadits adalah segala
perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.Hadits dijadikan
sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam
hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat
hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama,
yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam
Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada
bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
- Hadits
yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
·
Hadits Mutawatir
·
Hadits Ahad
·
Hadits Shahih
·
Hadits Hasan
·
Hadits Dha'if
- Menurut
Macam Periwayatannya
·
Hadits yang bersambung sanadnya (hadits
Marfu' atau Maushul)
·
Hadits yang terputus sanadnya
·
Hadits Mu'allaq
·
Hadits Mursal
·
Hadits Mudallas
·
Hadits Munqathi
·
Hadits Mu'dhol
- Hadits-hadits
dha'if disebabkan oleh cacat perawi
·
Hadits Maudhu'
·
Hadits Matruk
·
Hadits Mungkar
·
Hadits Mu'allal
·
Hadits Mudhthorib
·
Hadits Maqlub
·
Hadits Munqalib
·
Hadits Mudraj
·
Hadits Syadz
- Beberapa
pengertian dalam ilmu hadits
Beberapa
kitab hadits yang masyhur / populer
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila
kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita
merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum
tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global
dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as
Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian
hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai
cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
- Guru menjelaskan kepada siswa akan hikmah yang terkandung dalam sumber hukum
Islam.
- Guru menugaskan kepada siswa untuk mendiskusikan tentang sumber hukum Islam
secara berkelompok.
- Siswa diminta untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok.
- Guru menyimpulkan hasil diskusi kelompok.
Konfirmasi
-
Islam akan tegak
dan jaya jika umatnya selalu berpegang teguh dan selalu menggunakan hukum
Islam, hanya pengecut dan penakut dan juga mereka yang merasa bahwa dirinya
adalah bukan ciptaan Allah – lah yang menolak-nya.
c. Kegiatan Akhir (Penutup) 12 menit x 3
- Guru meminta agar
para siswa sekali lagi tentang hikmah yang terkandung dalam sumber hukum Islam sebagai penutup materi pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah yang
terkandung dalam sumber hukum Islam .
- Guru menugaskan agar siswa membuat resume
- Refleksi, guru menanyakan kembali pelajaran materi yang sudah di sampaikan.
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa
menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen AgamaRI
Buku pelajaran PAI
SMA kelas X
J. Lembar Penilaian
I. Tes Tertulis
No.
|
Butir – butir
Soal
|
Kunci Jawaban
|
1.
|
Apakah yang dimaksud dengan Al-Hadist itu.............
|
segala perkataan (sabda), perbuatan
dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan
ataupun hukum dalam agama Islam
|
2.
|
Sebutkanlah
macam-macam sumber hukum Islam……
|
Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma
dan Qiyas
|
3.
|
Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk menyelamatkan
manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang adalah…..
|
Al-Qur’an
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
Drs. H. Gun Gun Guswandi, M. Pd.
NIP: 131 415 009
|
|
Cililin, 2 Februari 2018
Guru Bidang Studi
AGUS NURHIDAYAT
NIP. 19850311 201101 1 002
|
Komentar
Posting Komentar