HUKUM FOTOGRAFI

            
    HUKUM FOTOGRAFI
    Dr. Yusuf Qardhawi

    PERTANYAAN

    Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya  berekreasi
    atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian
    itu berdosa atau haram?

    Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu  saya
    mempunyai   beberapa   surat  kabar  yang  di  dalamnya  ada
    foto-foto  wanita,  apakah  yang  demikian  itu   terlarang?
    Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

    JAWABAN

    Mengenai  foto  dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada
    masa lalu,  yaitu  Al  'Allamah  Syekh  Muhammad  Bakhit  Al
    Muthi'i  -  termasuk  salah seorang pembesar ulama dan mufti
    pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul
    Kaafi  fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa
    fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa  pada
    hakikatnya   fotografi   tidak  termasuk  kedalam  aktivitas
    mencipta  sebagaimana  disinyalir  hadits   dengan   kalimat
    "yakhluqu  kakhalqi"  (menciptakan  seperti  ciptaanKu ...),
    tetapi  foto  itu  hanya  menahan  bayangan.  Lebih   tepat,
    fotografi  ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana
    yang diistilahkan  oleh  putra-putra  Teluk  yang  menamakan
    fotografer  (tukang  foto)  dengan sebutan al 'akkas (tukang
    memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin.
    Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya,
    tidak  seperti  yang  dilakukan  oleh  pemahat  patung  atau
    pelukis.  Karena  itu,  fotografi  ini  tidak diharamkan, ia
    terhukum mubah.

    Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
    dan  pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al
    Halal wal Haram.

    Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya  adalah
    halal.   Dengan   demikian,   tidak  boleh  memotret  wanita
    telanjang atau hampir telanjang, atau  memotret  pemandangan
    yang  dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang
    tidak terlarang, seperti teman atau  anak-anak,  pemandangan
    alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.

    Kemudian  ada  pula  kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
    darurat sehingga  memperbolehkan  fotografi  meski  terhadap
    orang-orang  yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan
    kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun  mengoleksi
    foto-foto  para  artis  dan  sejenisnya,  maka hal itu tidak
    layak bagi seorang muslim yang memiliki  perhatian  terhadap
    agamanya.

    Apa  manfaatnya  seorang  muslim mengoleksi foto-foto artis?
    Tidaklah  akan  mengoleksi  foto-foto  seperti  ini  kecuali
    orang-orang  tertentu  yang  kurang pekerjaan, yang hidupnya
    hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.

    Adapun jika  mengoleksi  majalah  yang  didalamnya  terdapat
    foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut
    disesalkan. Lebih-lebih  pada  zaman  sekarang  ini,  ketika
    gambar-gambar  dan  foto-foto  wanita dipajang sebagai model
    iklan, mereka dijadikan perangkap untuk  memburu  pelanggan.
    Model-model  iklan  seperti  ini  biasanya  dipotret  dengan
    penampilan yang seronok.

    Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara  seperti  itu,
    mereka  sengaja  memasang  foto-foto  wanita pemfitnah untuk
    menarik  minat  pembeli.  Anehnya,  mereka  enggan  memasang
    gambar pemuda atau orang tua.

    Bagaimanapun   juga,   apabila  saudara  penanya  mengoleksi
    majalah tertentu karena berita  atau  pengetahuan  yang  ada
    didalamnya  - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
    bahkan menganggap hal itu  sebagai  sesuatu  yang  tidak  ia
    perlukan  - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih
    utama ialah membebaskan diri  dari  gambar-gambar  telanjang
    yang  menyimpang  dari  tata  krama  dan kesopanan. Kalau ia
    tidak  dapat  menghindarinya,  maka  hendaklah  disimpan  di
    tempat  yang  tidak  mudah  dijangkau dan dilihat orang, dan
    hendaklah ia hanya membaca isinya.

    Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto  itu  tidak
    diperbolehkan,    karena    hal    itu   dimaksudkan   untuk
    mengagungkan. Dan  yang  demikian  itu  bertentangan  dengan
    syara',  karena  pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah
    Rabbul 'Alamin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perkembangan Bahasa Indonesia

Islam Agama Yang Sempurna

Makalah Ushul Fiqh